Walhi Daftarkan Gugatan Perdata Terhadap Newmont ke PN Selatan

Walhi Daftarkan Gugatan Perdata Terhadap Newmont ke PN Selatan

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2007 13:35 WIB
Jakarta - PT Newmont Minahasa Raya (NMR) digugat secara perdata oleh Walhi. Gugatan tersebut didaftarkan pada PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2007).Dasar gugatan adalah ketidakpuasan terhadap proses hukum PT NMR."Dulu gugatan pemerintah di PN Selatan berakhir damai, terus sidang pidana di Manado tidak bisa diharapkan," kata Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad.Walhi menuntut agar PT NMR dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum UU No 23 tahun 1997 mengenai pencemaran lingkungan. PT NMR diduga membuang limbah arsen ke Teluk Buyat yang berdekatan dengan Dusun Buyat Pante, Sulawesi Utara."Kita sengaja mendaftarkan gugatan ini pada saat hari air sedunia sebagai simbol perlawanan terhadap segala bentuk perusakan atas lingkungan, air, dan perairan," jelas Chalid. Pendaftaran gugatan ini diisi pagelaran teaterikal Walhi di halaman PN Jakarta Selatan. Pria gemuk berbalur cat hijau dan merah mengacungkan golok ke pria bercaping yang terbujur menyerah.Monster hijau dan merah itu dilambangkan sebagai Newmont -- yang dipelesetkan menjadi New Monster -- yang menindas masyarakat di sekitar Teluk Buyat. Poster ukuran 2x4 bergambar setan bertanduk memakai topi bercorak bendera Amerika Serikat juga diusung oleh aktivis Walhi itu. (gah/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads