Calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil- Suswono, hadir dalam pelantikan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Keduanya disapa terlebih dahulu oleh pimpinan sementara DPRD DKI Achmad Yani daripada mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang hadir.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang turut hadir, mengkritik peristiwa tersebut. Ahok menilai hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
"Ya kalau kita mau persoalkan, ini tidak sesuai dengan UU Protokol, menyebutkan nama mereka duluan. Secara UU Protokol itu tidak bisa," kata Ahok kepada wartawan di gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa. Nggak diundang, nggak hadir, nggak apa. UU Protokol itu ada urutannya, saya kira itu sih," lanjutnya.
Ahok mengatakan seluruh pihak dapat hadir dalam acara pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD DKI Jakarta. Jadi, menurut Ahok, soal penyebutan nama RK-Suswono juga bisa tidak dipersoalkan.
"Tapi yang pasti kalau kita mau ngomong jujur ya, kalau semua orang boleh hadir, terbuka untuk Jakarta, jangan dipersoalkan," pungkas dia.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar acara pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan para pimpinan definitif DRPD DKI Jakarta pada Jumat, 4 Oktober 2024. Dalam sambutannya, ketua sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebutkan nama-nama petinggi dan tamu yang hadir.
"Yang terhormat Bapak Ridwan Kamil, Bapak Suswono, Bapak Pramono Anung, Bapak Basuki Tjahaja Purnama, Bapak Ahmad Riza Patria," kata Yani.
Dalam kesempatan itu, peserta yang hadir dalam acara tersebut memberikan tepuk tangan meriah saat nama pasangan cagub-cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono disebut oleh ketua sementara DPRD DKI Achmad Yani.
Simak Video: Ahok: Saya Bertanggung Jawab untuk Kemenangan Mas Pram dan Bang Rano