Warga Perum TAS Hanya Diberi 2 Pilihan Ganti Rugi

Warga Perum TAS Hanya Diberi 2 Pilihan Ganti Rugi

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2007 13:31 WIB
Jakarta - Pemerintah hanya mempunyai dua pilihan untuk ganti rugi bagi warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) dan lainnya yang rumahnya ditenggelamkan lumpur Lapindo pasca ledakan pipa Pertamina tanggal 22 November 2006. Pertama, relokasi plus yang ditawarkan Lapindo. Maksudnya warga diberikan sekian bidang tanah beserta bangunan rumah plus dana Rp 15 juta per keluarga. Kedua, penggantian yang ditangani Bakornas. Untuk yang satu ini jumlahnya tidak bisa lebih dari Rp 15 juta per keluarga. Karena jumlah yang sama juga diterima oleh warga Aceh dan Yogya akibat bencana alam. "Pilihannya kan kalau pemerintah aturannya Bakornas, aturan bakornas itu kan berlaku di Aceh dan Yoyakarta. Kalau mau dari Lapindo, sampai saat ini Lapindo hanya bersedia relokasi plus," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di kantornya, Kantor Kementerian ESDM, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Kamis (22/3/2007). Menurut Purnomo, pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena aparat hukum sudah memutuskan bahwa ledakan pipa Pertamina bukan akibat langsung lumpur, melainkan karena penurunan tanah sehingga tidak bisa dibebankan ke Lapindo. "Saat ini tidak ada satupun keputusan hukum yang mengatakan Lapindo bersalah. Saya tidak bela Lapindo. Sungguh!" belanya. Padahal, warga meminta penggantian cash and carry yang jumlahnya lebih besar dua kali lipat dari relokasi plus. Bahkan mereka menuntut hal itu sampai melakukan cap jempol darah dan pemblokiran jalan. "Kalau soal darah kita ngerti, kita juga sedih. Kita menyadari dan kita memahami aspirasi itu dari mereka. Tapi tolong dipahami juga posisi kita. Kita sudah tekan Lapindo habis-habisan," ujar dia. (qom/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait