KPK dan Pemprov NTB Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Triliunan

KPK dan Pemprov NTB Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Triliunan

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 04 Okt 2024 18:33 WIB
Tambang emas ilegal di Lombok Barat. (Dok Istimewa)
Tambang emas ilegal di Lombok Barat. (Dok Istimewa)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong. Luasnya pun diperkirakan sebesar lapangan bola.

"Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," jelas Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Selain itu, diduga modus pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tersebut membiarkan kegiatan tambang ilegal tersebut. Ditemukan pula alat berat dan bahan kimia yang digunakan diimpor dari luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," ucapnya.

Tambang emas ilegal di Lombok Barat. (Dok Istimewa)Tambang emas ilegal di Lombok Barat. (Dok Istimewa)

"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," tambah dia.

ADVERTISEMENT

KPK beserta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, pun melakukan pemasangan plang dilokasi tambang. Tertulis dalam plang larangan kegiatan pertambangan tanpa izin.

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong," demikian tertulis dalam plang tersebut.

(ial/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads