Suwarna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Suwarna Divonis 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2007 12:53 WIB
Jakarta - Cukup mengejutkan. Gubernur nonaktif Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna AF hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun penjara dengan denda yang sama."Menghukum terdakwa pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP," kata ketua majelis hakim Gusrizal di persidangan PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/3/2007).Suwarna terbukti bersama-sama dengan mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto, mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana yang mereka lakukan adalah penyalahgunaan wewenang yang kemudian merugikan negara sebesar Rp 5,167 miliar. Sementara dakwaan primer, tentang perbuatan melawan hukum, tidak terbukti dilakukan Suwarna. Penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK) dan berbagai surat yang dikeluarkan Suwarna tidak bisa dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum karena inisiatifnya muncul dari kakanwil hutbun Kaltim.Teriakan Allahu Akbar Membahana Saat majelis hakim membebaskan Suwarna dari dakwaan primer, teriakan Allahu Akbar sontak membahana dalam persidangan. "Karena unsur dakwaan primer tidak terbukti, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," ujar anggota majelis hakim Edwar Pattinasarani saat membacakan pertimbangan putusan. Pernyataan itu langsung disambut sorakan dari pendukung Suwarna dengan takbir. "Allahu Akbar, Allahu Akbar," sorak barisan bersorban pendukung Suwarna berkali-kali. Sidang sempat dibuat gaduh dengan situasi ini, sehingga hakim sempat meminta pengunjung sidang tenang. (aba/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads