Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau Elektronik? Cek Aturannya

Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau Elektronik? Cek Aturannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 04 Okt 2024 16:23 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi dokumen (Foto: iStock)
Jakarta -

Pendaftaran seleksi administrasi PPPK 2024 sedang berlangsung. Salah satu hal yang perlu diperhatikan bagi seluruh pelamar adalah penggunaan meterai pada dokumen persyaratan yang akan diunggah, apakah menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai)?

Berikut ini informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Dapat Memilih Pakai Meterai Tempel atau Elektronik

Seperti dilansir akun resminya, BKN mengatakan bahwa pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih untuk menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai). Hal ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," demikian keterangannya.

Lebih lanjut, BKN menghimbau kepada pelamar untuk tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan. Penggunaan tersebut dapat mengakibatkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi PPPK 2024.

ADVERTISEMENT

"Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi," dalam keterangannya.

Daftar Dokumen yang Diunggah dalam Seleksi PPPK

Sebagai informasi, mengutip dari portal SSCASN BKN, berikut ini adalah daftar dokumen yang menjadi persyaratan dalam seleksi administrasi PPPK 2024, di antaranya yaitu:

  • Pasfoto
    Dokumen ini berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Swafoto/Selfie
    Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Kartu Keluarga (KK)
    Dokumen ini berupa scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Ijazah dan Serdik/STR
    Dokumen ini berupa scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.
  • Transkrip Nilai
    Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
  • Surat Penugasan Guru
    Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-II) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
  • Surat Lamaran
    Dokumen ini berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK yang disertai meterai. Format dokumen dapat diunduh di sini.
  • Surat Keterangan Kerja
    Dokumen ini berisi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah. Format dokumen dapat diunduh di sini.
  • Surat Pernyataan Data Diri Pelamar
    Dokumen ini berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai meterai. Format dokumen dapat diunduh di sini.

Catatan: Dokumen beserta syarat dan ketentuan lainnya bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dari masing-masing instansi.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads