Pemred Playboy Kembali Tegaskan Kasusnya Diskriminatif
Kamis, 22 Mar 2007 12:28 WIB
Jakarta - Pengadilan kasus Playboy dinilai diskriminatif. Di luar sana, masih banyak iklan-iklan maupun majalah lain yang lebih vulgar dari majalah berlambang kelinci itu, namun tidak dipersoalkan.Demikian disampaikan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada dalam pembelaan yang dibacakan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (22/3/2007)."Bisa kita lihat di jalan-jalan maupun pusat perbelanjaan, gambar-gambar yang lebih vulgar dan dapat dilihat oleh masyarakat umum. Majalah-majalah lain juga ada," kata Erwin.Meski begitu, Erwin tetap meminta maaf apabila kehadiran majalah yang digawanginya itu telah menimbulkan keresahan publik.Pembelaan Erwin juga dikuatkan pengacaranya, Ina Rahman. Menurut Ina, pengenaan pasal 282 ayat 3 KUHP tidak tepat sasaran. "Playboy adalah produk pers, jadi seharusnya jika bermasalah harus dikenakan UU Pers bukan KUHP," kata Ina.Sidang sempat ditunda selama 15 menit karena JPU Agung Ardiansyah meminta waktu untuk menyiapkan replik. JPU tetap tidak sependapat dengan terdakwa dan pengacara terdakwa dan tetap pada menuntut 2 tahun penjara.Dalam duplik yang juga diagendakan hari ini, pengacara kembali menegaskan, kasus ini diskriminatif. Dia juga meminta kasus serupa diatur dalam UU khusus lex specialis pornografi dan pornoaksi, sehingga nantinya hakim tidak memutuskan secara membuta dan melanggar HAM.Selanjutnya sidang yang dipimpin hakim Efran Basuni akan dilanjutkan 5 April 2007 pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan.
(ken/asy)











































