Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas: Kondisi Parah-Proyeksi ke IKN

Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas: Kondisi Parah-Proyeksi ke IKN

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 04 Okt 2024 14:59 WIB
Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Indra Iskandar. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan alasan tak lagi menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR periode 2024-2029. Indra mengatakan kondisi rumah dinas anggota di Kalibata parah dan butuh perawatan yang harganya tak ekonomis.

"Adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah," kata Indra saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).

Indra mengatakan tak jarang anggota Dewan mengurus rumah itu dengan anggaran pribadi untuk perbaikan. Ia menyebut, jika rumah jabatan anggota (RJA) dipertahankan, anggaran yang dikeluarkan lebih banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga ada anggota Dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," kata Indra.

"Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Indra tak menampik perubahan kebijakan menyikapi proyeksi anggota Dewan akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurutnya, hal itu menjadi pertimbangan, di samping sisi ekonomisnya.

"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," tutur Indra.

"Saya kira itu benar juga (lantaran IKN) sebagai sebuah pertimbangan, tapi pertimbangan utamanya adalah kita ingin yang lebih ekonomis ke depan seperti apa dalam pengelolaan keuangan di Dewan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Setjen DPR mengeluarkan surat perihal penyerahan kembali rumah jabatan. Seiring dengan surat itu, dinyatakan anggota DPR periode ini tidak berhak mendapat fasilitas rumdin.

Dalam surat diterima detikcom, Kamis (3/10), Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024. Dalam surat itu, anggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas rumdin. Mereka akan mendapat tunjangan perumahan.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota)," demikian bunyi isi surat itu.

Simak Video: Sekjen DPR Jelaskan soal Legislator Tak Dapat Rumdin

[Gambas:Video 20detik]

(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads