Eddie Widiono Diserahkan Hari Ini ke Kejagung
Kamis, 22 Mar 2007 10:46 WIB
Jakarta - Mabes Polri hari ini akan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi PLTG Borang, Direktur Utama (Dirut) PT PLN Eddie Widiono, untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, berkas tambahan juga akan diserahkan."Dengernya begitu. Mau diserahkan pemeriksaan tambahan dan tersangka hari ini," ujar Plt Jampidsus Hendarman Supandji di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2007).Menurut Hendarman, waktu pelimpahan berkas tambahan dan tersangkanya tergantung Mabes Polri. Saat ini, sambung dia, penyidik sedang memeriksa berkas yang Rabu kemarin diserahkan oleh Mabes Polri dan dalam waktu dua tiga hari berkas akan selesai dipelajari kemudian diumumkan oleh penyidik.Selain kasus Borang, menurut Hendarman, ada kasus lain menyangkut Eddie Widiono yang dipelajari. "Nanti saya sampaikan, mungkin nanti siang," ujar Hendarman.Saat berita ini diturunkan pukul 10.40 WIB, Eddie Widiono berada di Mabes Polri sebelum diserahkan ke Kejagung.
(nik/nrl)











































