KPK Hibahkan Mobil Vellfire Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab

KPK Hibahkan Mobil Vellfire Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 04 Okt 2024 10:59 WIB
Barang rampasan itu berupa satu unit mobil Vellfire 2G 2.5A/T berwarna hitam dari kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dihibahkan (dok istimewa).
Barang rampasan berupa satu unit mobil Vellfire 2G 2.5A/T berwarna hitam dari kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dihibahkan. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK menghibahkan barang rampasan negara ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Barang rampasan itu berupa satu unit mobil Vellfire 2G 2.5A/T berwarna hitam dari kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan ke depannya dapat dimanfaatkan dengan baik," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Mobil yang dihibahkan itu barang rampasan dari Zainuddin Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal," kata dia.

Terkait dengan hibah tersebut, Sekda Pemkab Lampung Selatan, Thamrin, menegaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini," tutur Thamrin.

Diketahui, Pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Zainudin. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145. Zainudin juga telah melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi.

MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Dia tetap dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145. Kini Zainudin Hasan menjalani masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung.

(ial/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads