Sertifikat Digadaikan Malah Dibalik Nama, Apakah Boleh?

detik's Advocate

Sertifikat Digadaikan Malah Dibalik Nama, Apakah Boleh?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Okt 2024 10:19 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi seritifikat (Foto: iStock)
Jakarta -

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan atas suatu tanah. Namun bagaimana bila digadaikan, tapi malah dibalik nama? Apakah hal itu diperbolehkan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Salam hormat.
Saya Adi dari Demak, Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya mau minta petunjuk terkait sertifikat saudara saya yang digadaikan kepada seseorang, ternyata dibalik nama oleh orang tersebut.

Pada tahun 2019 dia pinjam duit sama orang tersebut sebesar Rp 30 juta. Ketika mau diambil sertifikat ternyata sudah diganti nama.

ADVERTISEMENT

Terima kasih

Adi
Demak

Untuk menjawabnya, tim detiks' Advocate meminta pendapat dari notaris Andreas Ganer Naibaho, S.H.,M.Kn. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaannya Pak Adi,

Konfirmasi dahulu apakah yang menjadi dasar perikatan/perjanjian pada tahun 2019 antara saudara Bapak Adi dengan kreditur (penerima gadai) disertai dengan perjanjian utang piutang ataupun gadai yang memuat, klausul jangka waktu pengembalian utang? Atau dokumen lainnya yang mungkin berisi, apabila tidak dilunasi sesuai dengan jangka waktunya, maka kreditur berhak mengalihkan jaminan.

Jadi Pak Adi harus memastikan terlebih dahulu dasar perjanjian antara saudara bapak selaku pemberi gadai dengan kreditur (penerima gadai)

Apabila ternyata ternyata tidak ada perjanjian / kesepakatan sebelumnya secara tertulis, maka yang dilakukan kreditur adalah tindakan yang dianggap melanggar hukum.

Nah, untuk dasar balik nama sertifikat, mungkin bapak bisa konsultasikan lebih lanjut dengan Kantor Pertanahan daerah setempat, dengan membawa kelengkapan dan arsip sebelumnya. Tanyakan mengenai dasar 'peralihan hak' atas objek sertifikat tanah tersebut .

Di sana akan terlihat atas dasar apakah sertifikat tersebut dibalik nama.

Demikian jawaban kami. Terima kasih

Andreas Ganer Naibaho, S.H.,M.Kn.
(Head Legal Kantor Notaris & PPAT Reza Zulnizar Mukhsin S.H.,M.Kn.)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga Video 'Momen AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik ke 11 Daerah di Jabar':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads