Suwarna Divonis Pengadilan Tipikor
Kamis, 22 Mar 2007 09:00 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal akan membacakan vonis terhadap gubernur nonaktif Kalimantan Timur Suwarna AF, Kamis (22/3/2007). Sebelumnya Suwarna dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Selain itu, Suwarna dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan JPU, Suwarna dinilai telah menyalahi pasal 4 ayat 2 Kepmen Kehutanan nomor 107/kpst/II/1999 tanggal 3 Maret 1999. Suwarna juga dikenakan pasal 2 ayat 1 ji pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Terdakwa korupsi pelepasan lahan sejuta hektar di Berau, Kaltim, ini sempat menjalani terapi di RS Pondok Indah sejak 16 Maret 2007. Namun kuasa hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso, berjanji kliennya akan menghadiri persidangan karena kliennya hanya menjalani rawat jalan."Dia kan gubernur. Tidak ada alasan karena sakit dia tidak datang dalam sidang itu," kata Sugeng.
(mly/nrl)











































