Duo Muller Bersaudara Dituntut 5,5 Tahun Bui di Kasus Lahan Dago Elos

Duo Muller Bersaudara Dituntut 5,5 Tahun Bui di Kasus Lahan Dago Elos

Rifat Alhamidi - detikNews
Kamis, 03 Okt 2024 15:49 WIB
Suasana sidang dakwaan duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dedi Rustandi Muller di PN Bandung. Keduanya didakwa melakukan pemalsuan surat di perkara sengketa tanah Dago Elos Kota Bandung.
Muller bersaudara saat menjalani sidang di PN Bandung (Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller agar dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Duo Muller bersaudara itu terlibat kasus pemalsuan surat dan dokumen lahan di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.

Tuntutan JPU dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024). JPU menilai duo Muller bersaudara itu telah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat hingga bisa mengklaim lahan warga Dago Elos.

"Menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Heri Hermawan Muller bersama terdakwa Dodi Rustandi Muller telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU, dilansir detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," tambahnya.

JPU menilai Heri dan Dodi bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Duo Muller bersaudara itu pun sudah diadili sejak 30 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Usai pembacaan tuntutan, pengacara duo Muller bersaudara, Jogi Nainggolan, menegaskan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk kliennya. Salah satu yang akan dibahas, yaitu masalah nama Muller yang menurutnya merupakan hal yang melekat dipakai kliennya.

"Kami akan bantah itu semua, karena klien kami sama sekali hanya menggunakan nama dari orang tuanya yang melekat di namanya. Dan itu bukan merupakan satu kejahatan, itu hanya merupakan bagian daripada historis secara adat dan itu dibenarkan di berbagai wilayah di dunia bukan hanya di Indonesia," katanya.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video 'Kondisi Terkini Kawasan Dago Elos usai Bentrok Warga Vs Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads