Nikita Mirzani Ogah Damai dengan Vadel Badjideh di Kasus Dugaan Aborsi Paksa

Nikita Mirzani Ogah Damai dengan Vadel Badjideh di Kasus Dugaan Aborsi Paksa

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 03 Okt 2024 15:25 WIB
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya (kaca mata hitam) (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya, LM (16). Nikita ogah berdamai dengan Vadel Badjideh.

"Mau ngapain? Mau ngapain? Mau ngapain minta komunikasi ama gue. Ada-ada aja. Nggak ada, nggak ada, nggak ada sama sekali (kata maaf)," kata Nikita di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).

Nikita menyebut akan mengawal perkembangan laporan terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia ingin Vadel dipenjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Reaksi Vadel kayaknya nggak bakalan gua lepasin deh. Bakal gua penjarain sampai tua di situ," ujarnya.

Polisi sebelumnya menjelaskan soal laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.

ADVERTISEMENT

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata jelasnya.

Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Nikita Mirzani disebut menduga putrinya dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," katanya.

"Atas kejadian, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Simak Video 'Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads