MAKI Sebut Prabowo yang Berwenang soal Capim KPK ke DPR, Ini Kata Istana

MAKI Sebut Prabowo yang Berwenang soal Capim KPK ke DPR, Ini Kata Istana

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 03 Okt 2024 15:16 WIB
Dini Purwono
Dini Purwono (Marlinda/detikcom)
Jakarta -

Istana menjawab Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menyerahkan nama capim dan cadewas KPK ke DPR karena wewenang presiden terpilih Prabowo Subianto. Stafsus Presiden, Dini Purwono, mengingatkan batas maksimal 14 hari penyerahan nama ke DPR setelah presiden menerima hasil akhir dari Pansel KPK.

Dini menjelaskan alasan kenapa Pansel KPK dibentuk di era Jokowi. Menurutnya, jika menunggu presiden terpilih dilantik, maka waktu bekerja Pansel tak akan maksimal karena pimpinan KPK dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024.

"Bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang sedang menjabat pada saat ini akan berakhir di tanggal 20 Desember 2024. Apabila pembentukan pansel harus menunggu presiden yang baru diangkat pada tanggal 20 Oktober 2024, maka secara logika tidak akan cukup waktu bagi pansel untuk bekerja," kata Dini kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, pansel memang harus dibentuk oleh presiden yang sedang menjabat pada saat ini agar memberikan waktu yang cukup, sehingga pansel tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menjaring nama-nama yang betul-betul kredibel untuk menduduki posisi pimpinan dan Dewas KPK," lanjutnya.

Di tengah masa peralihan pemerintah yang sedang berjalan ini, Dini menilai tak masalah penyerahan nama itu diserahkan oleh presiden yang sedang menjabat ataupun presiden terpilih nanti. Ia menyebut siapa pun yang menyerahkan hasilnya akan sama karena hanya bersifat administratif.

ADVERTISEMENT

"Secara substansi tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR, apakah Presiden Jokowi atau presiden terpilih Prabowo sesudah pengangkatan tanggal 20 Oktober mendatang. Karena siapa pun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi pansel. Proses penyerahan nama-nama ke DPR sifatnya hanya administratif mengingat nama-nama sudah diseleksi dan diumumkan oleh pansel," ucapnya.

Dini lantas mengingatkan adanya batas waktu 14 hari penyerahan nama ke DPR usai hasil akhir diterima presiden. Ia mengatakan penyerahan nama tetap dilakukan oleh Jokowi semata untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Namun perlu diperhatikan juga bahwa jangka waktu penyerahan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR sudah diatur dalam UU KPK, yaitu maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden. Jadi penyerahan nama-nama oleh Presiden ke DPR adalah semata-mata pelaksanaan amanah UU agar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ditentukan," ujarnya.

Sebelumnya, Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau Koordinator MAKI yang mengaku sudah bersurat ke Jokowi. Dia meminta Jokowi tidak mengirimkan nama-nama capim dan cadewas itu ke DPR.

"Presiden Joko Widodo dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto. Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama," ucap Boyamin dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud Boyamin merupakan putusan atas gugatan yang sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Berikut ini isi Putusan MK 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama yang dimaksud Boyamin.

Atas dasar itu, Boyamin meminta Jokowi tidak mengirimkan 20 nama capim dan cadewas KPK ke DPR. Apabila diteruskan, Boyamin mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR untuk menghindari pelanggaran dan konstitusi. Apabila somasi atau teguran ini diabaikan maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," ucap Boyamin.

Simak juga Video 'Novel Baswedan Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capim KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads