Ketua MPR, Ahmad Muzani, menjelaskan mekanisme pelantikan presiden dan wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Muzani mengatakan pelantikan Prabowo-Gibran akan menggunakan tradisi yang telah ada.
"Pelantikan besok akan menggunakan seperti tradisi yang sudah berjalan (cukup dengan keputusan KPU)," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Nantinya, kata Muzani, pelantikan akan diawali pembacaan keputusan KPU RI. Selanjutnya, Prabowo-Gibran pun akan dilantik menjadi presiden dan wapres periode 2024-2029.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mendengarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum. Setelah itu pelantikan Presiden," ujarnya.
"Kemudian nanti Presiden akan mengucap sumpah janji di dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945 di hadapan ketua dan para pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat," sambungnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto berbicara mengenai kesiapannya menjelang pelantikan presiden. Prabowo mengatakan persiapannya cukup bagus.
"Persiapannya bagus (persiapan pelantikan)," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029 akan diselenggarakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
"Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024," demikian keterangan tertulis yang terlampir dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 9 Juni 2022.
(amw/rfs)