KPK Periksa Pejabat Pemprov DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan

KPK Periksa Pejabat Pemprov DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 03 Okt 2024 13:47 WIB
Gedung baru KPK
Foto Ilustrasi KPK: (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK kembali memanggil sejumlah saksi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Ada tiga orang yang diperiksa, mereka adalah karyawan swasta bernama Kartika Ayu Agustina, kemudian Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, dan Kabid Pembinaan dan Pembiayaan BPKD DKI Jakarta Asep Erwin Djuanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KAA karyawan swasta, LH Kepala Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pada BPKD Prov DKI JAKARTA (sejak Maret 2015-2019) Wakil Kepala BPKD Prov DKI JAKARTA (sejak Januari 2020-Oktober 2021) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (sejak Oktober 2021-sekarang), serta AED Kabid Pembinaan dan Pembiayaan BPKD Provinsi DKI Jakarta," kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka itu adalah Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal saat PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019. Tanah ini memiliki luas 11,72 hektare seharga Rp 950 ribu per meter persegi yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE ke PT TEP dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.

Kemudian PT TEP melayangkan surat kerja sama pengelolaan lahan ini dengan harga penawaran Rp 3,2 juta per meter persegi menggunakan skema kerja sama operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Tawaran itu lantas direspons oleh tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya.

Singkat cerita, kerja sama pengelolaan lahan itu terjadi. Namun kerja sama itu dilakukan tanpa melakukan kajian yang sesuai aturan.

KPK menyebut ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.

"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads