Efin Pratama (23) ditangkap polisi karena menjambret ibu Gendong bayi di Bogor Timur, Kota Bogor. Efin berstatus sebagai seorang mahasiswa.
"Yang sangat kita sayangkan, dia (pelaku Efin) mahasiswa. Mahasiswa di (kampus) Bogor," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M Tariq, Kamis (3/10/2024).
Ketika ditanyai polisi, Efin mengaku sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di Bogor. Efin berdalih menjambret untuk memenuhi kebutuhan biaya kuliah dan cicilan motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kebutuhan sehari-hari. Cuma untuk bayar (cicilan) motor saja sama bayar kuliah," kata Efin ketika menjawab pertanyaan polisi.
Efin ditangkap polisi usai menjambret wanita berinisial SP yang sedang menggendong bayi di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama kemudian, Efin Ditangkap polisi ketika hendak menjual handphone korban dengan sistem COD.
"Pada 1 September sekitar pukul 10.35 WIB, telah terjadi kasus 365 (Pencurian dengan kekerasan), seorang ibu-ibu membawa balita atau anak berumur 9 bulan, diambil handphonenya oleh seorang pelaku," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M Tariq ketika menggelar konferensi pers, Kamis (3/10/2024).
Alhamdulillah Satuan Reserse Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Timur, kurang dari 1X24 jam berhasil mengungkap pelakunya atas nama inisial EP kelahiran 2001. Jadi setelah dilakukan pengambilan barang (handphone korban), barang tersebut dijual dengan cara COD," imbuhnya.