Pengumuman Seleksi PPPK Teknis Tahun 2024: Isi dan Link PDF

Pengumuman Seleksi PPPK Teknis Tahun 2024: Isi dan Link PDF

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 03 Okt 2024 10:08 WIB
Seorang pria berpakaian biru sedang mengetik.
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2024. Dengan ini, BKN membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN.

Berikut informasi terkait seleksi PPPK Teknis Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman Seleksi PPPK Teknis Tahun 2024

Informasi PPPK Teknis Tahun 2024 tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepagawaian Negara Tahun Anggaran 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, ada 115 formasi untuk kebutuhan PPPK Teknis 2024. Terkait rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan dapat dilihat di sini.

Kebutuhan PPPK Teknis 2024 diperuntukkan bagi pelamar:

ADVERTISEMENT

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
b. Pegawai yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Syarat Daftar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2024

Berikut persyaratan bagi pelamar PPPK Teknis Tahun 2024.

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    a. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
  11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
  17. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan;
    b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
    1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Informasi lebih lengkap terkait tata cara pendaftaran, sistem kelulusan, bobot seleksi, jadwal seleksi hingga lokasi pelaksanaan seleksi dapat dilihat di sini.

Berikut link PDF dan lampiran pengumuman seleksi PPPK Teknis Tahun 2024.

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads