Suami Bunuh Diri
Zain mengungkapkan BK bunuh diri setelah menusuk istrinya hingga tewas. Dalam kasus ini, BK diduga melanggar pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana," imbuh Zain.
BK dan RB ditemukan tewas 'berduaan' di dalam rumahnya di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Keduanya ditemukan tewas dengan luka tusuk, pada Kamis (5/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Metro Tangerang Kota menerapkan metode scientific crime investigation (SCI) dalam penyelidikan kasus ini, dengan berkolaborasi dan kerja sama secara multi disiplin ilmu profesi, dengan melibatkan Puslabfor, Inafis, ahli bahasa, ahli kedokteran forensik, dan ahli psikologi forensik.
Luka Tusukan di Suami dan Istri
Sementara itu, Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, bahwa korban perempuan ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban laki-laki ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.
"Ditemukan 2 pisau di bawah kursi dekat jasad BK (suami). Untuk korban perempuan mengalami sebanyak 42 luka tusukan terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka tusukan terbuka di bagian perut," jelasnya.
(mei/zap)