MA Tetap Vonis Daan Dimara 4 Tahun Penjara

MA Tetap Vonis Daan Dimara 4 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2007 20:32 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan segel surat suara, Daan Dimara. Daan tetap dihukum 4 tahun penjara sama seperti putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada November 2006.Selain 4 tahun penjara, Daan divonis membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.Putusan ini dibacakan majelis hakim kasasi yang diketuai Marianna Sutadi dan beranggotakan Bahauddin Quodry, MS Lummee, Krisna Harahap, serta Hamrad Hamid."Kasasi terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan alasan yang diatur dalam KUHAP," kata Mariana usai persidangan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (21/3/2007).Menurut Mariana, pengajuan kasasi tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 253 hukum acara pidana (KUHAP).Pada September 2006, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tingkat pertama menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan hukuman denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara kepada Daan.RekananMajelis hakim kasasi yang sama, juga menolak kasasi yang diajukan rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengadaan segel surat suara, Direktur Utama PT Royal Standar, Untung Sastrawidjaja.Menurut Mariana, alasan MA menolak kasasi Untung sama dengan yang digunakan untuk menolak kasasi Daan Dimara. (nvt/mly)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads