Mengelola Hutan Tanpa Izin, Mantan Bupati Simeulue Disidang
Rabu, 21 Mar 2007 18:46 WIB
Jakarta -
Mantan Bupati Simeulue, Aceh, Darmili, mulai disidang di PN Banda Aceh, Rabu (21/03/2007). Darmili dituduh mengelola lahan hutan tanpa izin.Sebelumnya, mantan bupati yang menang dalam pilkada lalu di Aceh ini -tetapi belum dilantik- sudah disidang di PN Simeulue dalam kasus yang sama tetapi sesuai dengan keputusan MA, proses hukumnya kemudian dipindahkan ke PN Banda Aceh. Di halaman pengadilan, sejumlah orang menggelar aksi demo pro dan kontra Darmili. Selain Darmili, Direktur Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS), Ir.Yazid, terlihat duduk di kursi pesakitan. Keduanya dinilai telah melanggar pasal 50 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kasus ini sendiri bermula dari dibukanya lahan sawit di bekas HPH Krueng Sakti di Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamtan Teupah Selatan, Simeulue. Izin HPH ini sudah dicabut sejak 2003 lalu. Lantas, di lahan terlantar seluas 115 ribu hektar inilah, PDKS membuka lahan sawit. Tapi dari jumlah seluas itu, baru sekitar 5 ribu hektar yang ditanami sawit.Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Mas Hushendar, SH,Mhum ini lumayan menyedot perhatian pengunjung yang umumnya warga Simuelue yang tengah berada di Banda Aceh. Ruang sidang hampir nyaris terasa sesak. Selain itu, para aktivis lingkungan juga terlihat datang menghadiri persidangan. Untuk mendengarkan pembelaan, sidang ditunda satu pekan. Tapi penundaan ini dinilai salah satu Kuasa Hukum Darmili, Zakiruddin Chaniago, sangat singkat. Pasalnya mereka baru menerima berkas dakwaan perkara. "Padahal kami seharusnya menerima berkas perkaranya itu ketika pelimpahan berkas di pengadilan," ujarnya kesal.
(ray/bal)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































