McDonald Diperiksa, Berkas Dirut PLN Belum P21
Rabu, 21 Mar 2007 18:29 WIB
Jakarta - Berkas tersangka kasus dugaan korupsi PLTG Borang, Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono hingga kini masih di tangan Kejaksaan Agung. Namun Kejagung belum menyatakan lengkap atau P21."Berkas Eddie masih dipelajari untuk diserahkan. Saat ini masih di Kejagung," kata Plt Jampidsus Hendarman Supandji di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2007).Selain itu, lanjut Hendarman, penyidik Mabes Polri telah memeriksa saksi General Manager PT Magnum Power John David McDonald. "David Mc Donald sudah diperiksa kemarin (oleh Mabes) tetapi berkasnya belum dikirim ke kita," ujarnya.Pada Selasa 20 Maret, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso menjelaskan pihak Polri sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Dan berkas Eddie sudah dinyatakan lengkap.Menurut Bambang, apabila berkas Dirut PLN dinyatakan lengkap, tentu berkas tersangka lainnya, yaitu Ali Herman Ibrahim, Johanes K Aritonang, dan Agus Darnadi juga sudah lengkap.
(mly/nrl)











































