Rumah mewah di Kelurahan Lialang, Kota Serang, yang memproduksi narkotika pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) dikendalikan di balik jeruji penjara. Pengendali produksi ini dilakukan oleh inisial BY.
"BY juga merupakan pemilih rumah mewah merupakan seorang narapidana kasus narkotika," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI kata Aldrin MP Hutabarat, Rabu (2/10/2024).
Ia telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) sejak 2023. Produksi yang dilakukan di Kota Serang sejak Juli 2024 dan telah menghasilkan jutaan pil PCC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini, JF sebagai koki atau pemasak sudah mencetak narkotika golongan satu jenis PCC sebanyak 6,9 juta butir," ujarnya.
Ia melanjutkan, BY sebagai pengendali membeli mesin cetak pil seharga ratusan juta. Ia mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial IS.
"Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang inisial IS," katanya.
Pengungkapan rumah mewah produksi pil PCC mengamankan 10 orang tersangka. Mereka adalah DD, AD, BN, RY, BY dan FS. Kemudian tersangka AC, JF, HZ, dan LF.
"Pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC," kata Aldrin.
Tim BNN kemudian mengamankan DD yang mengirimkan pil PCC di rumah di Taktakan ini. Di rumah ini juga ditemukan barang bukti berupa hasil produksi Pil PCC 11 ribu butir dan termasuk dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.
BNN kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yaitu AD. Ia rupanya adalah pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan.
"Kemudian dua narapidana masing-masing BY sebagai pengendali dan FS sebagai buyer," katanya.
![]() |
Tidak berhenti di Kota Serang, BNN kemudian melakukan operasi penangkapan ke Ciracas Jakarta Timur, Lembang di Jawa Barat. Tim kemudian mengamankan AC sebagai pengemas barang jadi, JF sebagai koki atau peracik obat, HZ sebagai pemasok bahan dan LF sebagai pemasok dan pengemas.
Lalu, pada Senin (30/9) dikembangkan ke tersangka HZ di kediamannya di Pasar Rebo Jakarta Timur. Di sana BNN menemukan 2 mesin cetak tablet otomatis dan bubuk paracetamol.
"Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971 ribu butir PCC, BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC," ungkapnya.
Tonton: Detik-detik Polisi Gerebek Tempat Produksi Narkoba di Rumah Kontrakan