KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 02 Okt 2024 11:41 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba masih diusut KPK. Tim penyidik kini menyita 43 bidang tanah terkait TPPU Abdul Gani.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Selasa (1/10). Lokasi puluhan tanah yang disita berada di Kota Ternate dan Sofifi.

"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terkait kasus pencucian uang Abdul Gani. Salah satu rumah kerabat Abdul Gani di Ternate digeledah KPK pada Senin (30/9).

"KPK dalam hal ini penyidik pada tanggal 30 September 2024, telah melakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate. Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (1/10).

ADVERTISEMENT

Tessa menyebut penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus.

"Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu," katanya.

Saat ini Abdul Gani menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(ygs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads