Rekanan Busway Dituntut 5 Tahun Penjara

Rekanan Busway Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2007 15:55 WIB
Jakarta - Dirut PT Armada Usaha Bersama (AUB) Budi Susanto dituntut 5 tahun penjara. Budi terbukti bersama-sama mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar melakukan korupsi dalam pengadaan armada busway 2003-2004.Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Yessi Esmiralda mengganjar Budi dengan dakwaan subsidair pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP."Menghukum Terdakwa Budi Susanto pidana penjara 5 tahun, denda Rp 500 juta atau subsidair 1 tahun kurungan," kata Yessi di hadapan persidangan PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/3/2007).Selain itu, Budi yang datang dengan mengenakan kemeja biru tua dan celana hitam itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. "Paling lambat dalam 1 bulan harus dibayarkan. Jika tidak dibayarkan diganti pidana 2 tahun penjara," kata Yessi.Sementara dakwaan primair, pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP, tidaklah terbukti. Fakta-fakta persidangan tidak menemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh Budi.Perbuatan Budi, Rustam dan ketua panitia pengadaan busway 2003 dan 2004, Sylvira Ananda, terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 10,621 miliar.Rinciannya, untuk pengadaan busway 2003 sebesar Rp 6,322 miliar, 2004 sebesar Rp 3,504 miliar dan untuk korupsi bea balik nama sebesar Rp 794 juta.Rustam sendiri telah divonis 3 tahun penjara atas perbuatan yang sama. Sementara Sylvira masih dalam proses persidangan.Ketua majelis hakim Moefri kemudian menunda persidangan sampai 28 Maret 2007 dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (aba/ken)


Berita Terkait