Anak Buah Hasanuddin Divonis 14 Tahun Penjara
Rabu, 21 Mar 2007 15:48 WIB
Poso - Setelah terdakwa otak pelaku mutilasi 3 siswi SMU Poso divonis 20 tahun,giliran anak buahnya yang dijatuhi hukuman.Terdakwa pelaku lapangan mutilasi, Irwanto Irano dan Lilik Purnomo, masing-masing divonis 14 tahun penjara."Terdakwa terbukti telah melakukan permufakatan jahat terorisme," ujar hakim anggota Agus Subroto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/3/2007).Selain itu, keduanya terbukti menimbulkan suasana teror, dan merampas nyawa atau kemerdekaan orang lain."Dari pengamatan hakim, terdakwa tidak mengalami gangguan kejiwaan, dan secara fisik tidak ada penyakit," imbuh Agus.Ditambahkan dia, putusan diarahkan pada perlindungan negara, pelaku, dan korban kejahatan. Jadi filosofi pemidanaan bukan untuk pembalasan, tapi untuk rehabilitasi."Karena tidak ada alasan pemaaf, masing-masing dijatuhi pidana 14 tahun penjara," kata hakim ketua Lilik Mulyadi.Dalam putusan itu disampaikan hal-hal yang memberatkan yaitu telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwatelah meminta maaf dan dimaafkan, sopan, mengakui perbuatan, relatif masihmuda, dan punya tanggungan keluarga.Usai sidang, Irwanto mengaku tidak akan banding. "Saya terima ini atas semua yang saya lakukan," katanya tegas.Sedangkan Lilik masih akan pikir-pikir. "Itu tadi kapenilaian hakim. Saya masih bisa banding. Saya akan pikir-pikir dulu," ujar Lilik dengan tanganterborgol.
(nvt/nrl)











































