KPUD DKI Dirikan Pos Bagi Warga yang Tidak Terdaftar Pilkada
Rabu, 21 Mar 2007 15:05 WIB
Jakarta - Belajar dari penyelenggaraan pilkada di berbagai daerah di Indonesia, daftar pemilih tetap selalu menjadi sumber konflik. Banyak warga yang tidak terdaftar. Akibatnya, hak pilih mereka pun hilang.Untuk mengantisipasi hal itu, KPUD DKI Jakarta akan menyiapkan pos khsusus yang akan melayani warga Jakarta yang tidak terdaftar. Pos ini dapat digunakan bagi pemilih untuk mengklarifikasi apakah nama mereka sudah tercantum atau belum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)."Kita akan buka pos itu awal April untuk mengakomodasi calon pemilih mencatatkan diri pada KPUD. Selain itu untuk klarifikasi apakah mereka benar-benar belum terdaftar atau sudah punya hak pilih," kata Plt Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro.Hal ini disampaikan dia pada acara Seminar 'Menuju Pilkada Jurdil Jakarta' yang diselenggarakan di Gedung IASTH, Kampus UI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2007).Ditambahkan Juri, dari pengalaman pilkada di beberap daerah lain, biasanya para calon pemilih yang belum terdaftar tenang-tenang saja. Baru ketika 2 hari menjelang pencoblosan mereka ribut. "Mudah-mudahan dengan adanya pos ini bisa meminimalisir konflik itu dari awal," harapnya.Selain itu, untuk mencegah konflik sebelum dan sesudah pilkada, KPUD Jakarta lanjut Juri, merangkul berbagai organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan parpol untuk menyosialisasikan pilkada.KPUD juga bekerjasama dengan Dinas Kependudukan DKI Jakarta utnuk memutakhirkan data pada Pemilu 2004 yang dijadikan acuan daftar pemilih tetap. "Sejak 1 Agustus 2005 Dinas Kependudukan sudah mendata. Tanggal 2 April nanti diserahkan ke KPUD dan dikeluarkan daftar pemilih sementara. Selanjutnya akan dikeluarkan daftar pemilih tetap," pungkas Juri.
(bal/nrl)











































