Otak Mutilasi di Poso:
Harusnya Saya Dibebaskan
Rabu, 21 Mar 2007 14:36 WIB
Jakarta - Divonis 20 tahun penjara membuat otak pelaku mutilasi 3 siswi Poso tidak puas. Sebab syariat Islam membolehkan tindakan balas dendam. "Harusnya saya bebas!"Hasanuddin menyampaikan hal itu saat digiring aparat kepolisian ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/3/2007).Selain membolehkan balas dendam, kata Hasanuddin, syariat Islam juga mengizinkan pembantaian atas dasar dendam. "Orang kita saja banyak yang dibantai kok!" cetus dia.Jadi tidak menyesal? "Saya sudah minta maaf dan saya sudah dimaafkan. Jadi seharusnya saya bebas!" tandas dia.Soal vonis 20 tahun, Hasanuddin yang di persidangan terlihat tenang tampak keberatan. "Ya tapi kan masih ada upaya lain, banding. Saya masih pikir-pikir untuk itu," kata Hasanuddin yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.Dalam persidangan, Hasanuddin didampingi kuasa hukumnya, Asrudin, dari Tim Pembela Muslim. Sayang Asrudin tidak melontarkan sepatah kata pun terkait vonis kliennya.
(umi/nrl)











































