Nikahi Kakak Beradik, Pria Tua Didenda

Nikahi Kakak Beradik, Pria Tua Didenda

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2007 14:15 WIB
Kuala Lumpur - Gara-gara beristri lebih dari satu, seorang pria Malaysia harus berurusan dengan pengadilan. Pria muslim itu harus membayar denda karena menikahi dua perempuan kakak-beradik.Omar Tahir mengaku bersalah telah memperistri Mahaya Singa (57) saat dirinya masih terikat perkawinan dengan Halimah (64), kakak kandung Mahaya.Ini merupakan kasus serupa pertama yang disidangkan di ibukota Kuala Lumpur. Demikian diberitakan harian New Straits Times, seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (21/3/2007).Sesuai hukum syariah Islam di Malaysia, pria muslim dibolehkan mempersunting hingga empat istri, namun tidak bisa menikahi dua wanita kakak beradik sekaligus.Atas pelanggaran itu, pengadilan Islam Malaysia mengharuskan Omar membayar denda 4 ribu ringgit. Di persidangan, Omar yang bekerja sebagai sopir, mengaku menyesali perbuatannya. "Akibat semua ini, saya juga berencana untuk menceraikan Mahaya," kata Omar yang telah berusia 65 tahun. "Saya sudah tak lagi berhubungan dengan Mahaya," ujar pria tua itu.Omar menikahi Halimah pada tahun 1960 dan memiliki lima anak. Pria lanjut usia itu kemudian mengawini Mahaya pada tahun 1976. Dari perkawinan itu, Omar mendapatkan dua anak. (ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads