Polda Metro Bakal Periksa Firli Bahuri soal 2 Perkara Baru

Polda Metro Bakal Periksa Firli Bahuri soal 2 Perkara Baru

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 01 Okt 2024 18:18 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Ia tak menjawab pertanyaan wartawan namun sempat melempar senyum saat memasuki lobi gedung Bareskrim. Firli kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan pemeriksaan keempat dengan agenda upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih mengusut dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait perkara baru tersebut.

"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya? Nanti akan kita update," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara. Yaitu penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lengkapi Berkas Pemerasan SYL

Ade Safri mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri. Berkas tersebut sempat dilimpahkan ke jaksa, namun dikembalikan lantaran belum lengkap.

Simak juga Video 'KPK Ungkap 4 Tersangka Kasus Bandung Smart City Terima Rp 1 M':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Masih terus berlangsung penyidikannya. Masih dilengkapi penyidik (berkas perkara pemerasan), koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Simak juga Video 'KPK Ungkap 4 Tersangka Kasus Bandung Smart City Terima Rp 1 M':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads