"Masih terus berlangsung penyidikannya. Masih dilengkapi penyidik (berkas perkara pemerasan), koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
ADVERTISEMENT
Simak juga Video 'KPK Ungkap 4 Tersangka Kasus Bandung Smart City Terima Rp 1 M':
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini