Pelaku Mutilasi 3 Siswi Poso Divonis 20 Tahun Penjara

Pelaku Mutilasi 3 Siswi Poso Divonis 20 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2007 14:17 WIB
Jakarta - Terdakwa otak mutilasi tiga siswi SMU di Poso, Hasanuddin, divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Hasanuddin terbukti menimbulkan suasana teror dan melakukan tindak terorisme.Hal itu sesuai dengan dakwaan primernya, yakni melanggar pasal 14 jo pasal 7 Perpu RI 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang tindak pidana terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."Hakim berkesimpulan, terdakwa sengaja memilih orang yang punya rasa sakit hati dalam kerusuhan Poso, sehingga orang-orang tersebut mudah digerakkan," ujar hakim ketua Binsar Siregar dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/3/2007).Hal-hal yang memberatkan Hasanuddin, kata Binsar, saat peristiwa itu terjadi kondisi Poso sudah mulai kondusif pasca Deklarasi Malino yang mendamaikan umat Islam dan Kristen.Selain itu, kegiatan yang dilakukan terdakwa memicu pertikaian kelompok-kelompok di Poso. Terdakwa juga telah menimbulkan ketakutan, tidak hanya masyarakat Poso, tapi juga Indonesia dan internasional. Hal lainnya, tindakan terorisme adalah tindak perbuatan lintas negara.Sedangkan hal-hal yang meringankan, Hasanuddin bertindak sopan dan berterus terang selama persidangan. Dia juga menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi, serta telah meminta maaf dan keluarga korban telah memberikan maaf. Mendengar vonis 20 tahun, Hasanuddin tampak tenang. Namun pandangan matanya tidak tertuju ke hakim, melainkan ke bawah. (umi/ana)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads