Pilkada Sumut Butuh Rp 166 Miliar

Pilkada Sumut Butuh Rp 166 Miliar

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2007 13:38 WIB
Medan - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2008 mendatang diperkirakan akan menghabiskan dana mencapai Rp 166 miliar. Jumlah itu menurun jauh dibanding perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp 200 miliar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut, Irham Buana Nasution menyatakan, anggaran untuk pelaksanaan pilkada itu masih belum diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. "Namun kami memperkirakan kisaran kebutuhan dana sekitar Rp 166 miliar. Hal ini sudah dibicarakan dengan Komisi A DPRD Sumut, namun masih belum diajukan," kata Irham di Medan, Rabu (21/3/2007). Rangkaian pelaksanaan pemilihan gubernur Sumut rencananya akan dimulai pada Januari 2008 mendatang. Sementara pencoblosan kemungkinan pada April 2008. Sejauh ini pilihan hari pencoblosan masih belum final. Namun pelantikan kemungkinan pada 16 Juni 2008, bersamaan dengan berakhirnya masa tugas gubernur saat ini, priode 2003-2008. "Sesuai dengan aturan yang ada, pemilihan kepala daerah dilakukan pada hari libur, atau hari yang diliburkan. Tetapi kita belum sampai menentukan tanggal, karena harus mempertimbangkan banyak hal," ujar Irham. Diperkirakan pilkada Sumut akan diikuti sekitar delapan juta pemilih potensial, dari 12,6 juta penduduk Sumut pada tahun 2008. Estimasi ini bersumber dari perkiraan yang disamaikan Biro Pusat Statistik Sumut. Pada pemlihan legislatif 2004 lalu, penduduk Sumut berjumlah 11,8 juta jiwa dan pemilih terdaftar sekitar tujuh juta orang. Mengenai calon yang bisa mendaftar sebagai calon gubernur, Irham Buana memperkirakan, dengan komposisi DPRD Sumut saat ini, maka calon yang bisa maju tidak lebih dari enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sesuai dengan perundangan, kata Irham, partai yang bisa mengajukan calon hanyalah yang memiliki persentase 15 persen keterwakilan di DPRD. Karena jumlah anggota DPRD di Sumut 85 orang, maka 15 persennya berarti sama dengan 13 kursi di DPRD Sumut. Dengan ketentuan itu, maka hanya Golkar dan PDI Perjuangan saja yang bisa mengajukan pencalonan secara tunggal. "Partai yang bisa mencalonkan sendiri pasangan gubernur dan wakil gubernur hanya Partai Golkar yang mempunyai 19 kursi dan DPRD Sumut, dan PDI Perjuangan yang memiliki 13 kursi. Sementara partai lainnya harus kolaborasi," kata Irham. (rul/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads