4 Pasal Penebar Kebencian Tambahan Diajukan ke MK

4 Pasal Penebar Kebencian Tambahan Diajukan ke MK

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2007 12:51 WIB
Jakarta - Sebanyak 4 pasal tambahan dalam KUHP diajukan Direktur Forum Komunikasi Antarbarak (Forak) Panji Utomo dalam persidangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).4 Pasal itu adalah pasal 161, 207 dan 208 KUHP tentang penghinaan pada pemerintah dan pasal 107 KUHP tentang perbuatan makar."Kami meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 107, 154, 155, 160, 161, 207, dan 208 KUHP betentangan dengan UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum Panji Utomo, AH Wakil Kamal, dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/3/2007).Sebelumnya pasal-pasal yang hendak diuji materil adalah pasal 154 dan 155 KUHP tentang pembangkitan permusuhan, serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan.Dalam alasannya, Panji Utomo menyatakan, judicial review beberapa pasal penebar kebencian dalam KUHP ini didasari fakta bahwa pemohon divonis tindak pidana karena telah mengeluarkan pernyataan permusuhan, kebencian, penghinaan, terhadap pemerintah RI oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 18 Desember 2006.Ketika itu Panji didakwa telah menghasut pengungsi di Banda Aceh sehingga terjadi penyerangan terhadap kantor BRR di Banda Aceh.Hakim Konstitusi yang memimpin sidang Harjono menyatakan, sidang akan dilakukan pekan depan untuk memasuki sidang panel. Dalam sidang itu akan akan ditentukan permohonan ini akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi atau permohonan ditolak. (bal/umi)


Berita Terkait