KPK memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Kutai Kartanegara, Slamet Hadiraharjo sebagai saksi. Slamet akan diperiksa terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
"Hari ini Selasa (1/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, ada empat saksi lainnya yang turut diperiksa. Para saksi diperiksa hari ini di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempatnya yakni Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral, Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim, Sayyid Oemar Husein, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Suroto, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur, Syarif Ansyari dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.
Sebelumnya, KPK mencekal tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Di sisi lain, Tessa juga menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.
Simak: Wapres soal Ormas Kelola Tambang: Jangan Sampai Rusak Lingkungan