Kabur ke Hongkong, Bos Perusahaan Animasi Penganiaya Karyawan Diburu Polisi

Kabur ke Hongkong, Bos Perusahaan Animasi Penganiaya Karyawan Diburu Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 01 Okt 2024 12:07 WIB
Ilustrasi Mabes Polri
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap karyawan yang dilakukan bos perusahaan game art dan animasi 'BS' di Menteng, Jakarta Pusat. Terduga pelaku berinisial CL diduga berada di negara Hongkong usai tinggalkan RI.

"Kita terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Terakhir diduga yang bersangkutan pergi dari Indonesia menuju Hongkong," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (1/10/2024).

Sebagaimana diketahui wanita CL sendiri merupakan warga negara asal Hongkong. Saat ini penyidik berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk memburu pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Divhubinter Polri untuk memburu terduga pelaku," ujarnya.

Pengakuan Korban Ditampar-Lembur Tak Dibayar

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus sebelumnya mengatakan korban bernama CS mendapatkan tindakan kekerasan selama 2022-2024.

"Berdasarkan keterangan korban CS, terjadinya kasus kekerasan yang dialami oleh korban CS itu sejak tahun 2022 sampai bulan Agustus 2024. TKP di Brandoville Studios," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Selasa (17/9).

Kepada polisi, CS mengaku dianiaya dengan cara pipinya ditampar. Korban juga mengalami kekerasan verbal hingga psikis selama dua tahun tersebut.

"Berdasarkan keterangan korban hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan penamparan terhadap korban di pipi, pengancaman, dan kekerasan verbal dan kekerasan psikis," ujarnya.

Tak sampai di sana, korban juga disebut kerap bekerja overtime atau lembur tanpa diberi bayaran. Atas beberapa perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

"Selain kekerasan, korban mengalami kerja lembur, yang melewati batas waktu, dan juga tidak dapat hak korban untuk mendapatkan cuti hari besar keagamaan. Terkait hak yang tidak didapatkan, hak cuti, hak kerja lembur melewati batas, keterangan korban tidak dibayarkan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui ada total 230 orang yang bekerja di perusahaan yang tersebut. Namun pihak kepolisian masih mendata siapa saja karyawan yang menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan bos perusahaan.

Simak Video: Fakta soal Kekerasan di Perusahaan Animasi Menteng: Kantor Kosong-Bos Diburu

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads