Mendagri Keberatan Perolehan Suara 50% Lebih untuk Pilkada DKI
Rabu, 21 Mar 2007 12:12 WIB
Jakarta - DPR tengah menggodok Undang-undang tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI sebagai dasar hukum Pilkada DKI Jakarta 2007. Namun pemerintah merasa keberatan dengan beberapa isi undang-undang itu."Judul yang ada belum mencerminkan substansi," kata Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2007).Ma'ruf mengatakan, selain persoalan judul, pasal 11 ayat 1 dan 2 yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur juga masih perlu perhatian. Pengaturan perolehan suara lebih dari 50 persen dalam satu putaran dinilai terlalu memberatkan. Menurut pasal 107 UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, bila calon tidak memperoleh suara 50 persen lebih, maka pasangan calon kepala daerah yang mendapat suara lebih dari 25 persen dinyatakan sebagai pemenang."Pilkada DKI seharusnya juga demikian," tegas Ma'ruf.Selain itu, Ma'ruf juga keberatan dengan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang diusulkan DPR sebanyak 100 orang dari sekarang yang hanya 75 orang. "Seharusnya sesuai dengan daerah khusus lainnya yang menggunakan angka 125 persen dari yang berlaku umum," katanya.Sementara mengenai usulan Deputi Gubernur yang diusulkan DPR berjumlah 4 orang, Ma'ruf menilai usulan itu tidak tepat jika diatur dalam RUU. Selain itu, akan lebih sulit untuk mengatur masalah ini karena harus menyiapkan aturan mengenai kejelasan hubungan dan tata kerja antara Deputi dan Wakil Gubernur, Sekda dan Eselonnya.
(ken/nrl)











































