Bapak-Anak Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Bapak-Anak Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 01 Okt 2024 00:39 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan bapak dan anak, S (52) dan MH (29), selaku pengelola pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar)," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Perbuatan para tersangka ini diketahui dilakukan kepada santriwati yang masih berusia di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saufi mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada tindakan pencabulan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada polisi jika keluarganya turut menjadi korban dari pelaku.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu waspada dan berani melapor jika ada kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ayah dan anak inisial S dan MHS, pemilik sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga mencabuli tiga orang santriwati kini telah ditangkap. Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan aktivitas di ponpes tersebut kini juga telah dihentikan. Langkah itu dilakukan lantaran banyak korban yang belum berani melapor. Ia menilai para korban merasa malu dan takut.

"Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total, dengan banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa ini karena merasa takut dan malu," kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9).

(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads