Bejat! Pria di Lubuklinggau Perkosa Bocah 6 Tahun gegara Kecanduan Film Porno

Bejat! Pria di Lubuklinggau Perkosa Bocah 6 Tahun gegara Kecanduan Film Porno

Muhammad Rizky Pratama - detikNews
Senin, 30 Sep 2024 23:07 WIB
Penjaga warung yang memerkosa bocah 6 tahun saat diamakan polisi.
Pelaku pemerkosaan bocah 6 tahun di Lubuklinggau (Foto: Istimewa/Dok Polres Lubuklinggau)
Jakarta -

Polisi menangkap penjaga warung di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Irfan (22) karena memerkosa bocah 6 tahun. Dari hasil pemeriksaan, aksi itu dilakukan Irfan karena kecanduan film porno.

Dilansir detikSumbagsel, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, mengatakan saat ini tersangka Irfan sudah diamankan. Polisi tengah menyelidiki terkait kemungkinan ada korban lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka baru pertama kali melakukan aksinya dari hasil pengakuan tersangka dan catatan kami. Korbannya baru satu ini yang kami temukan dan saat ini masih kami selidiki apakah ada korban lainnya," kata Hendrawan saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendrawan mengungkap tersangka nekat melakukan aksi bejatnya lantaran pengaruh kecanduan dari video porno.

"Diduga tersangka kecanduan film porno sehingga kebablasan dan membuatnya nekat melakukan aksinya terhadap korban yang masih berumur 6 tahun," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut saat ini korban akan dilakukan pendampingan oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Lubuklinggau. Korban bakal dicek kondisi fisik dan psikologisnya.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads