Uuh Tuding Dakwaannya Di-copy Paste dari Suwarna AF

Uuh Tuding Dakwaannya Di-copy Paste dari Suwarna AF

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2007 11:47 WIB
Jakarta - Mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) copy paste dari dakwaan terhadap Gubernur non aktif Kaltim Suwarna AF. Oleh karenanya, Uuh meminta dakwaan harus dibatalkan.Demikian diungkapkan pengacara Uuh, Agus Rachmat, dalam eksepsi di persidangan di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/3/2007)."Surat dakwaan tidak jelas karena menggabungkan dengan perkara atas terdakwa lain, padahal perkara diperiksa splitzing (terpisah)," ujar Agus.Agus menyebutkan pada halaman 8 surat dakwaan atas Uuh, diuraikan mengenai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa lain yang disidang terpisah. Yakni perbuatan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian dan Gubernur non aktif Kaltim Suwarna AF."Terlihat pada halaman 8 yang menguraikan perbuatan Robian dalam dakwaan terdakwa Uuh Aliyudin, padahal tidak sepatutnya dimasukkan dalam dakwaan terdakwa. Hal ini terulang lagi dengan menggabungkan dalam dakwaan terdakwa perbuatan Martias dan Suwarna Abdul Fatah," urai Agus."Sehingga dapat disimpulkan bahwa JPU mengambil tindakan simpel, di mana antara dakwaan terdakwa Uuh Aliyudin dengan dakwaan atas Robian, Martias dan Suwarna AF dilakukan dengan copy paste," kata Agus.Atas tindakan JPU Wisnu Baroto tersebut, Agus menyatakan surat dakwaan terhadap kliennya itu harus dibatalkan atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Oleh karenanya, Agus "menyatakan terdakwa harus dibebaskan demi hukum".Majelis hakim yang dipimpin Khresna Menon kemudian mengundur persidangan sampai Senin 26 Maret 2007. Persidangan berikutnya beragendakan jawaban atas eksepsi oleh JPU.Tak lama setelah persidangan Uuh selesai, persidangan penerus Uuh, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian langsung digelar. Hingga pukul 11.00 WIB ini, Robian masih membacakan eksepsinya. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads