Jakarta - Masih ingat Ferry Surya Prakasa? Pria ini dianggap tahu banyak kasus kematian Alda Risma. Terhitung Rabu (21/3/2007), dia resmi ditahan di LP Cipinang. Penahanan Ferry disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim M Jasman saat dicegat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu.Berkas tuntutan Ferry, kata dia, hari ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim. Ferry didakwa dengan pasal 340 primer dan 338 subsider KUHP tentang pembunuhan berencana.Dia juga dijerat pasal 86 dan 84 UU 23/1992 tentang kesehatan. "Terhitung mulai hari ini, Ferry ditahan di LP Cipinang. Sedangkan dua orang yang lain masih dalam penelitian atas nama Z dan I," kata Jasman.Kenapa nggak langsung P21? "Perkara pokoknya sudah diajukan kok, jangan sampai terkesan ini dipersulit," tegas dia.Ferry diketahui tersangkut kematian artis penyanyi Alda Risma di Hotel Grand Menteng, Jalan Matraman, pertengahan Desember 2006 lalu.
(umi/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini