Jakarta - Reklamasi pantai yang akan dilakukan Singapura adalah urusan negara bersangkutan. Sementara urusan Indonesia adalah bagaimana menegakkan hukum terkait penyelundupan pasir laut ke negara singa putih itu.Hal itu ditegaskan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto usai membuka seminar Air Power 2007 di Persada Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (21/3/2007)."Urusan Singapura mengembangkan reklamasi itu urusan dalam negeri mereka. Urusan kita menegakkan hukum di wilayah kita," kata Djoko Suyanto.Menurut Djoko, penegakan hukum yang dilakukan TNI khususnya Angkatan Laut adalah menangani kapal-kapal yang membawa pasir dan barang-barang selundupan dari wilayah Indonesia termasuk kerusakan lingkungan hidup. "Jadi kita tidak lemah, TNI AL bertugas menangkapi kapal-kapal, soal pidana seperti pelanggaran penyelundupan dan kerusakan lingkungan," ujarnya.Dalam kesempatan itu, Panglima TNI juga membantah ketidaktegasan pemerintah dalam mengatasi persoalan perbatasan Indonesia-Singapura khususnya soal penambahan atau perubahan batas teritori. "Kalau menurut Menlu, tidak ada perubahan batas teritori," katanya.Panglima TNI juga mengatakan, tidak ada pesawat Singapura yang melanggar batas wilayah. "Yang benar, pesawat Singapura itu berada di wilayah
training area. Wilayah ini merupakan perjanjian tahun 1986 antara Indonesia-Singapura," tegasnya.
(ken/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini