Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi gerakan cuti bersama hakim yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia. Habiburokhman menyebut DPR RI siap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para hakim demi menyerap aspirasi.
"Saya mendapat perintah dari Wakil Ketua DPR Pak Sufmi Dasco Ahmad untuk berkomunikasi dengan Solidaritas Hakim Indonesia guna menyerap aspirasi mereka," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
"Arahan Pak Dasco, kami siap menggelar RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan mengundang Solidaritas Hakim Indonesia dan para pihak terkait untuk mencari solusi terbaik," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mengatakan RDPU bisa dilaksanakan mulai 1 Oktober setelah pelantikan DPR baru sampai dengan tanggal pelaksanaan aksi demonstrasi Solidaritas Hakim Indonesia di Jakarta. Menurut dia, selama ini pihaknya sudah banyak mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim yang disampaikan saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke berbagai daerah.
"Kami tahu betul mereka hidup prihatin dan bahkan kerap tinggal di kamar kos selama menjalankan tugas. Kondisi ini tentu harus diperbaiki," ucapnya.
Diketahui, ribuan hakim di Indonesia disebut akan melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'. Cuti bersama akan dimulai pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan tertulis resmi dari Solidaritas Hakim Indonesia yang diterima Sabtu (28/9/2024), aksi cuti bersama ini akan digelar melalui tiga skema.
Pertama, hakim yang mengambil cuti berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan demonstrasi.
Kedua, hakim mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekan yang berjuang di Jakarta.
Ketiga, bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis, akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama 7-11 Oktober mendatang. "Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," demikian keterangan dari Solidaritas Hakim Indonesia, Sabtu (28/9).
Empat Isu Krusial Perjuangan Hakim
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini membawa empat isu, yaitu pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012, Pengesahan RUU Jabatan Hakim, Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, dan Pengesahan RUU Contempt of Court.
Solidaritas Hakim Indonesia mengatakan gerakan ini mendapatkan dukungan dari hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, hingga beberapa hakim agung. Tak hanya dari kalangan hakim, solidaritas ini juga mendapatkan dukungan dari civil society, kelompok akademisi, dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap independensi peradilan di Indonesia.
Per 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi.
"Ini adalah bukti nyata bahwa perjuangan ini bukanlah sekadar wacana, melainkan gerakan yang didorong oleh semangat solidaritas dan tanggung jawab bersama," ucapnya.
(fas/idn)