Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) menggelar demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Massa mendesak Dewas KPK memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pantauan di lokasi, Senin (30/9/2024), massa membawa spanduk besar bertulisan 'Mendesak Dewas KPK Segera Proses Hukum Alexander Marwata Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPK'. Massa juga membawa sejumlah poster yang menyinggung masalah kode etik Alexander.
"Darurat pelanggaran kode etik pimpinan KPK," demikian tertulis di salah satu poster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Koordinator dari aksi, Reza, mengatakan demonstrasi dilakukan untuk mendesak Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik Alexander Marwata. Reza menilai pertemuan Alex dengan Eko telah melanggar kode etik KPK.
"Kami mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK saudara Alexander Marwata," kata Reza dalam keterangannya.
Ada 5 tuntutan dari masa aksi tersebut:
1. Meminta Polda Metro Jaya segera panggil dan Periksa Wakil Ketua KPK saudara Alexander Marwata atas dugaan melakukan koordinasi dengan saudara Eko Darmanto tersangka korupsi.
2. Mendorong Polda Metro Jaya untuk berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK saudara Alexander Marwata demi tegaknya hukum dalam pemberantasan Korupsi, jangan ada pihak-pihak yang melindungi Koruptor di negeri ini.
3. Mendesak Dewas KPK segera proses hukum dan adili saudara Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik KPK.
4. Pertemuan Wakil Ketua KPK saudara Alexander Marwata dengan saudara Eko Darmanto telah meruntuhkan nilai integritas kode etik KPK.
5. Usut tuntas dan panggil semua pihak-pihak yang melakukan koordinasi kepada saudara Eko Darmanto.
Demo di Polda Metro
Kelompok Aliasnsi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (Ahmipan) juga melakukan unjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya pukul 13.00 WIB siang tadi. Sekitar 100 peserta aksi dengan korlap aksi Anugrah Reza itu menyampaikan sejumlah tuntutannya.
Berikut tuntutan massa tersebut:
1) Mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti penanganan perkara atas pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Ex Bea Cukai Yogyakarta.
2) Meminta Polda Metro Jaya untuk panggil dan periksa pihak-pihak yg terlibat dalam penanganan kasus korupsi oleh Eko Darmanto.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya demo tersebut. Terkait tuntutan massa tersebut, Ade Safri mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih berproses di Polda Metro Jaya.
"Bahwa saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan upaya penyelidikan terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," jelas Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.
![]() |
Penyelidikan di Polda Metro
Sebagai informasi, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Desember 2023, sementara pertemuan dengan Alexander pada Maret 2023
Eko menjadi tersangka setelah gaya mewahnya viral di media sosial. KPK kemudian memeriksa Eko dan menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi. Eko kini telah divonis bersalah menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar dan divonis 6 tahun penjara.
Kembali soal laporan terhadap Alexander, Polda Metro Jaya menyatakan akan mengusut tuntas kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Polda Metro telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus tersebut.
"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9).
Selain itu, Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewas KPK. Pelaporan ke Dewas itu juga terkait pertemuan Alex dengan Eko Darmanto.
Laporan itu dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Jumat (27/9), di gedung Dewas KPK. Pelapor itu mendorong Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan kepada Alex selaku pimpinan KPK.
Respons Alex
Alexander pun merespons terkait pelaporan yang dilayangkan tersebut. Alexander mengaku heran kenapa pertemuannya itu diusut.
"Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Nggak tahu kenapa dimunculkan lagi," ujar Alexander Marwata saat dimintai tanggapan soal pengusutan kasus tersebut oleh polisi, Minggu (29/9).
Dia mengatakan pertemuan dengan Eko dilakukan sebelum penyelidikan kasus dugaan korupsi Eko dimulai oleh KPK. Dia mengatakan belum ada perkara yang ditangani ketika pertemuan itu terjadi.
Dia mengatakan dirinya didampingi dua staf saat bertemu dengan Eko. Dia juga mengatakan pimpinan KPK lain sudah mengetahui pertemuan itu.
(ial/idn)