Terdakwa Mutilasi Siswi SMU Poso Hadapi Vonis

Terdakwa Mutilasi Siswi SMU Poso Hadapi Vonis

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2007 10:51 WIB
Jakarta - Nasib terdakwa pelaku mutilasi siswi SMU Poso akan ditentukan Rabu (21/3/2007). Hasanuddin cs akan menghadapi vonis.Kasus ini dipecah dalam dua berkas. Berkas pertama dengan terdakwa Hasanuddin yang diduga sebagai otak mutilasi tersebut. Sedangkan berkas kedua atas nama Lilik Purnomo dan Irwanto Irano.Sedianya hakim ketua Binsar Siregar akan memimpin sidang dengan terdakwa Hasanuddin. Setelah itu, hakim Lilik Mulyadi akan memimpin sidang berkas yang lain. Hingga pukul 10.15 WIB para terdakwa belum datang ke PN Jakpus.Hasanuddin didakwa dengan dakwaan subsideritas. Pertama primer, diancam dengan pasal 14 jo pasal 7 Perppu RI No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang tindak pidana terorisme.Pertama subsider, diancam dengan pasal 15 jo pasal 7 Perppu RI No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang tindak pidana terorisme.Kedua primer, diancam dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Kedua subsider, diancam dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.Hasanuddin, Lilik, Irwanto, dan beberapa terdakwa lainnya pada 29 Oktober di Jl Setapak Bukit Bambu Poso diduga telah melakukan permufakatan jahat. Mereka dituduh telah melakukan mutilasi atas Alvita Poliwo, Theresia Morangki, dan Yani Sambue. (nvt/asy)



Berita Terkait