MK dan KI Pusat Teken MoU Keterbukaan Informasi Publik

MK dan KI Pusat Teken MoU Keterbukaan Informasi Publik

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 30 Sep 2024 17:11 WIB
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Informasi Pusat (KI). (Brigitta/detikcom)
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Informasi Pusat (KI). (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KI) tentang keterbukaan Informasi publik. Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo, Sekjen MK Heru Setiawan, dan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). Suhartoyo mengatakan MK sebagai lembaga publik wajib memberikan informasi yang lengkap dan transparan kepada masyarakat. Tidak boleh ada informasi yang disembunyikan terkait segala aktivitas lembaga.

"Ya dalam pengertian yang lebih luas saya kira KIP ini bisa menjadi lembaga check and balance juga, artinya selalu bisa menerapkan standar. Kedua kan juga kemudian menyelesaikan kalau ada sengketa," kata Suhartoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ketika standar sudah diberikan kemudian pengajuan tidak dilakukan secara konsisten oleh MK ya, kemudian ada pihak publik yang mempersoalkan, MK harus bertanggungjawab, dan kemudian bagaimana bisa menjelaskan itu tidak dijelaskan secara transparansi oleh MK itu," sambungnya.

Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan pihaknya setiap tahun mengevaluasi 372 badan publik. Namun masih ada 147 badan yang tidak informatif.

ADVERTISEMENT

Donny mengatakan MK merupakan salah satu lembaga non-kementerian yang informatif. Tujuan KI Pusat dan MK bekerja sama adalah untuk keterbukaan informasi.

"Kemudian tadi seperti disampaikan oleh Yang Mulia Ketua MK, kami sendiri juga akan melihat bahwa nanti dengan adanya MoU ini ya secara otomatis, terus kemudian kita mentoleransi apa pun, ya tidak. Tapi ini kan sebagai badan publik dan kami yang diberikan amanat ini, supaya terjadi simbiosis mutualisme," kata Donny.

"Kerja sama ini untuk keterbukaan. Untuk keterbukaan informasi. Nantinya dengan adanya MoU ini, tentunya MK juga terbuka. Nanti misalnya ada pemohon yang minta data informasi dari MK, tidak diberikan ke MK dan ada registrasi. Kami kan bisa langsung mengatakan ke Pak Yang Mulia, Ketua MK, ini ada, kok masih ada registrasi di tempat kami. Bisa saja. Tapi lebih baik nanti bisa diselesaikan di level Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Pihaknya pun mengapresiasi MK. Sebab tak semua lembaga negara mau bekerja sama dengan KI Pusat untuk keterbukaan informasi.

"Dan saya apresiasi, ini mungkin perlu dicatat, bahwa tidak semua pimpinan badan publik mau bekerja sama seperti ini. Mahkamah Konstitusi itu adalah lembaga tinggi negara. Dan dia mau melakukan MoU dengan lembaga negara," ucapnya.

Tonton Video: Danny Pomanto Dedikasi 'Anak Lorong' Untuk Kota Makassar

[Gambas:Video 20detik]



(bel/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads