Paris - Seorang suami mendadak gelap mata saat terlibat pertengkaran sengit dengan istrinya. Saking kalapnya, pria berumur 31 tahun itu tega mencolok kedua mata istrinya. Akibatnya, sungguh fatal, sang istri tercinta mengalami kebutaan permanen. Duh!Atas perbuatannya, Mohamed Hadfi dijatuhi hukuman penjara 30 tahun oleh pengadilan Prancis. Demikian seperti diberitakan kantor berita
AFP, Rabu (21/3/2007).Kejadian mengenaskan ini terjadi di Kota Nimes, Prancis selatan pada Juli 2003 lalu. Hadfi yang marah mencolok kedua bola mata istrinya dengan tangan saat mereka cekcok di apartemen mereka. Pertengkaran itu bermula ketika sang istri, Samira Bari, menolak ajakan Hadfi untuk berhubungan seks.Bari yang saat itu berusia 23 tahun langsung menggugat cerai suaminya setelah serangan brutal tersebut. Awalnya, Hadfi sempat melarikan diri ke Jerman. Namun pria asal Maroko itu akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Prancis.Oleh pengadilan Prancis, Hadfi didakwa dengan tindakan penganiayaan dan kekejaman yang mengakibatkan kecatatan permanen. Setelah selesai menjalani masa hukuman 30 tahun penjara, nantinya Hadfi akan dideportasi ke Maroko dan dilarang kembali ke Prancis.Di persidangan, pengacara terdakwa sempat memohon pengampunan kepada dewan juri. Menurut pengacara Hadfi, tindakan kliennya itu disebabkan oleh kelainan jiwa. Namun klaim tersebut ditolak pengadilan.
(ita/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini