Widjanarko, Petinggi Bulog Kelima yang Ditahan

Widjanarko, Petinggi Bulog Kelima yang Ditahan

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2007 07:30 WIB
Jakarta - Ditahannya Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo menambah deretan panjang para petinggi Bulog yang merasakan dinginnya sel tahanan. Sebelum Widjanarko, beberapa petinggi Bulog lainnya sempat ditahan dalam kasus korupsi yang menguras uang negara dari institusi negara yang mengurusi pangan rakyat ini.Dalam catatan detikcom sebelum Widjanarko, Kepala Bulog Rahardi Ramelan juga pernah ditahan dalam kasus penyalahgunaan dana non bujeter Bulog yang merugikan negara Rp 54,6 miliar. Dalam kasus ini, sejumlah orang lainnya juga ikut ditahan seperti Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. Mantan Mensesneg Akbar Tandjung juga pernah ditahan sewaktu masih dalam penyidikan dan persidangan kendati Akbar akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya.Selain Rahardi Ramelan, mantan Menteri Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Kepala Bulog Bustanil Arifin juga harus menginap di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Mantan menteri era Orde Baru ini ditahan telah melakukan tindakan salah prosedur dengan mengeluarkan dana Bulog sebesar Rp 10 miliar untuk membeli tanah milik putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihadmojo, di Jalan HR Rasuna Said Kav 3 dan 5, Kuningan, Jakarta Selatan seluas 4.003 m2. Sebelumnya juga, mantan Kabulog Beddu Amang pernah ditahan dalam kasus tukar guling Goro Batara Sakti dan Bulog yang merugikan negara 94, 5 miliar. Kasus ini juga menyeret sejumlah nama beken di tanah air, seperti Hutomo Mandala Putra Soeharto, Ricardo Gelael dan Hokiarto. Tommy oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diputus bebas, namun kejaksaan langsung menyatakan kasasi atas putusan bebas itu. Kasasi kejaksaan itu pun diterima oleh Mahkamah Agung yang menyatakan Tommy bersalah dan harus dihukum selama 18 tahun penjara. Atas putusan MA itu, kejaksaan pun mengeksekusi Tommy. Tapi Tommy lolos dari eksekusi, karena keburu melarikan diri saat akan bawa kejaksaan ke LP Cipinang. Setelah lolos dari eksekusi, putra kesayangan mantan Presiden Soeharto ini sempat terlibat dalam kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Tommy kemudian ditangkap dan ditahan dengan tuduhan pemilikan senjata api dan bahan peledak serta pembunuhan Syafiuddin. Dalam kasus ini, Tommy divonis 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi masa tahanannya dalam peninjauan kembali di MA menjadi 10 tahun. Tommy pun saat ini telah bebas, setelah mendapatkan beberapa potongan masa hukuman.Pejabat Bulog lainnya yang pernah ditahan adalah mantan Wakil Kepala Bulog Sapuan. Sapuan juga sempat menjadi Kepala Bulog walaupun dalam status Plt atau pelaksana tugas. Dia ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Bina Sejahtera (Yanatera) Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar Rp 35 miliar. Dalam perkara ini, Sapuan oleh PN Jaksel dihukum dua tahun penjara. Skandal keuangan Yanatera Bulog juga melibatkan tukang pijit Gus Dur, Soewondo yang oleh PN Jakarta Utara divonis bersalah. Kasus ini juga sempat menyeret nama mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang kemudian dilengserkan oleh MPR. (mar/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads