Garuda Klarifikasi Soal Larangan Menuntut
Kamis, 15 Mar 2007 20:27 WIB
Jakarta - Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda Pujobroto menyatakan, tidak ada klausul tentang larangan keluarga korban menuntut Garuda. Pernyataannya untuk meluruskan pernyataan istri almarhum Totok Priyanto, Titik Ratna Sudewi, korban Garuda GA 200.Pujo menjelaskan, yang ada sebenarnya bahwa sesuai yang berlaku dalam industri asuransi, dalam penyampaian suatu santunan terdapat mekanisme "pelepasan dan pembebasan" berkaitan dengan penyelesaian santunan yang telah dilaksanakan/diberikan."Namun demikian jika sekiranya aspek "pelepasan dan pembebasan" tersebut menjadi concern ahli waris, maka Garuda Indonesia akan mempelajari kembali perihal aspek "pelepasan dan pembebasan" tersebut," jelas Pujo lewat surat elektronik pada detikcom, Kamis (15/3/2007)."Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk mendudukkan permasalahan yang sebenarnya, dan untuk menghindari terjadinya salah persepsi dari pihak-pihak yang berkepentingan," tulis Pujo.
(nrl/nrl)











































